Pages

Minggu, 07 Juni 2020

Pertemuan 9 EPTIK


STUDI KASUS KEBOCORAN DATA PENGGUNA TOKOPEDIA
PADA TAHUN 2020

 TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KELOMPOK
12172694
Putu Niken Vincensia N
12172733
Lusy Maharani
12172842
Ajeng Widiawati Rahayu
12173178
Fauzia Nazilla Saputri
12173309
Astri Puspitawati


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


DAFTAR ISI

Cover
Daftar Isi.................................................................................................................... 2
BAB I Pendahuluan................................................................................................... 3
          1.1     Latar Belakang........................................................................................ 3
BAB II Landasan Teori............................................................................................. 4
          2.1     Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4
          2.1.1  Cybercrime............................................................................................. 4
          2.1.2  Cyberlaw................................................................................................ 6
BAB III Pembahasan................................................................................................. 8
          3.1     Analisa Kasus.......................................................................................... 8
          3.1.1  Motif Kasus............................................................................................ 8
          3.1.2  Penyebab Kasus...................................................................................... 8
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 10
          4.1     Kesimpulan............................................................................................. 10
          4.2     Saran....................................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN

1.1                   Latar Belakang
Penggunan teknologi jaringan komputer saat ini semakin meningkat. Selain untuk media informasi, melalui internet kegiatan perdagangan pun berkembang dengan pesat. Tidak hanya memiliki sisi positif yang menguntungkan, internet pun memiliki sisi negatif yang dapat merugikan banyak orang. Sisi negatif dari internet adalah munculnya kejahatan, bentuk kejahatan komputer antara lain spamming, pencurian data penting, pemalsuan kartu kredit, virus dan lain-lain. Sebagian besar kejahatan dilakukan oleh kelompok atau sindikat namun, ada juga yang dilakukan oleh peorangan. Bentuk-bentuk kejahatan ini disebut dengan Unauthorized Access to Computer System and Service.
Salah satunya adalah Data Theif yaitu pencurian data perusahaan untuk digunakan sendiri atau diberikan pada pihak lain. Tujuan utama dari Data Thief adalah untuk mengambil data user secara illegal dan menjualnya. Perusahaan teknologi yang bergerak di bidang perdagangan atau e-commerce menjadi salah satu target dalam kejahatan ini karena banyak data yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Adanya Unauthorized Access to Computer System and Service menjadi ancaman untuk pengguna jaringan komputer atau internet. Dengan demikian pentingnya keamanan sistem menjadi kekuatan utama untuk menjaga sistem dari kejahatan-kejahatan yan ada.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.        Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1.     Cybercrime
              Cybercrime adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
              Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan dalam intelektual. Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
              Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.         Penggunaan komputer untuk melakukan perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian peramgkat keras
       atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.

A.                Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.         Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.         Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.         Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.         Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.         Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B.                     Bentuk-bentuk cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.         Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.         Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.         Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4.         Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.         Tindakan merusak peralatan komputer atau sarana penujangannya

2.1.2.           Cyberlaw
Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

A.                     Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonatan Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·                     Hak Cipta (Copy Right)
·                     Hak Merek (Trade Mark)
·                     Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·                     Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·                     Searang terhadap fasilitas computer
·                     Pengaturan sumber daya internet seperti IP Addres, Domain Name
·                     Kenyamanan individu
·                     Prinsip kehati-hatian
·                     Tidakan criminal
·                     Biasa menggunakan TI sebagai alat
·                     Isu procedural
·                     Kontrak atau transaksi
·                     Pencurian melalui internet
·                     Perlindungan konsumen
·                     Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian

B.                     Peraturan Cybercrime Dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime


BAB III
PEMBAHASAN

3.1                   Analisa Kasus
3.1.1.           Motif Kasus
Adapun motif pembobolan data konsumen Tokopedia oleh pelaku diantaranya:
1.         Ajang “pamer” atau unjuk keahlian dikarenakan bisa membobol sistem keamanan suatu perusahaan yang besar.
2.         Melakukan pencurian data lalu menjualnya di dark web agar mendapatkan keuntungan pribadi.
3.1.2.           Penyebab Kasus
Kasus pembobolan data konsumen Tokopedia bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
1.         Sistem keamanan website masih memiliki celah.
2.         Pelaku tersebut memiliki rasa keingintahuan yang tinggi.
3.1.3.           Penanggulangan Kasus
Cara menanggulangi kasus pembobolan data konsumen Tokopedia bisa dilakukan dengan beberapa cara, seperti:
1.         Rutin melakukan pengecekan dan maintenance agar terhindar dari bug dan jika terdapat bug bisa cepat teratasi agar tidak menjadi masalah yang lebih besar.
2.         Menerapkan security end-to-end.
3.         Menggunakan kerangka kerja terstruktur untuk mengamankan jaringan dan keseluruhan sistem komputer.
4.         Menyewa IT security dan cloud storage ke pihak luar perusahaan agar data tetap aman dari serangan apapun.


BAB IV
PENUTUP

4.1                   Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah dibahas, maka dapat simpulkan, kebocoran data
pada Tokopedia yang tergolong ke dalam Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet dan adanya celah keamanan pada suatu website. Website apapun bisa terkena dampak seperti ini, tetapi cenderung mengarah perusahaan besar dikarenakan pelaku kejahatan ini bisa mendapatkan popularitas serta bagi perusahaan yang menjadi sasaran akan berdampak pada reputasi perusahaan tersebut turun dimata konsumen dan calon konsumen. Kejahatan ini juga bisa timbul karena ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjangkau kasus seperti yang telah dibahas dan kejahatan yang bersifat maya ini tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.
4.2                   Saran
Berkaitan dengan kebocoran data pengguna pada Tokopedia tersebut diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.    Pemerintah dianjurkan membuat peraturan yang secara spesifik berkaitan dengan kejahatan unauthorized access computer and service.
2.    Pemerintah mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan unauthorized access computer and service karena kejahatan ini merupakan kejahatan yang global.
3.    Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
4.    Perusahaan melakukan maintenance secara rutin dan melakukan kerjasama dengan perusahaan cyber security agar data terlindungi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar