STUDI KASUS KEBOCORAN DATA PENGGUNA TOKOPEDIA
PADA TAHUN 2020
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK
|
12172694
|
Putu
Niken Vincensia N
|
|
12172733
|
Lusy
Maharani
|
|
12172842
|
Ajeng Widiawati Rahayu
|
|
12173178
|
Fauzia
Nazilla Saputri
|
|
12173309
|
Astri
Puspitawati
|
https://fauzianazilla.blogspot.com/, https://universeeme.wordpress.com/, http://widiwrahayu.blogspot.com/?m=1, https://astripuspitaa.blogspot.com/?m=1,
http://putunikenvincensia.blogspot.com/
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR ISI
Cover
Daftar
Isi.................................................................................................................... 2
BAB
I Pendahuluan................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 3
BAB
II Landasan Teori............................................................................................. 4
2.1 Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4
2.1.1 Cybercrime............................................................................................. 4
2.1.2 Cyberlaw................................................................................................ 6
BAB III Pembahasan................................................................................................. 8
3.1 Analisa Kasus.......................................................................................... 8
3.1.1 Motif Kasus............................................................................................ 8
3.1.2 Penyebab Kasus...................................................................................... 8
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 10
4.1 Kesimpulan............................................................................................. 10
4.2 Saran....................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penggunan teknologi jaringan
komputer saat ini semakin meningkat. Selain untuk media informasi, melalui
internet kegiatan perdagangan pun berkembang dengan pesat. Tidak hanya memiliki
sisi positif yang menguntungkan, internet pun memiliki sisi negatif yang dapat
merugikan banyak orang. Sisi negatif dari internet adalah munculnya kejahatan,
bentuk kejahatan komputer antara lain spamming, pencurian data penting,
pemalsuan kartu kredit, virus dan lain-lain. Sebagian besar kejahatan dilakukan
oleh kelompok atau sindikat namun, ada juga yang dilakukan oleh peorangan.
Bentuk-bentuk kejahatan ini disebut dengan Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Salah satunya adalah Data Theif yaitu pencurian data perusahaan untuk digunakan sendiri
atau diberikan pada pihak lain. Tujuan utama dari Data Thief adalah untuk mengambil data user secara illegal dan
menjualnya. Perusahaan teknologi yang bergerak di bidang perdagangan atau e-commerce menjadi salah satu target
dalam kejahatan ini karena banyak data yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Adanya Unauthorized
Access to Computer System and Service menjadi ancaman untuk pengguna
jaringan komputer atau internet. Dengan demikian pentingnya keamanan sistem
menjadi kekuatan utama untuk menjaga sistem dari kejahatan-kejahatan yan ada.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1.
Cybercrime
Cybercrime
adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai
alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan dalam intelektual.
Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya adalah akses illegal
(mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai
tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan tradisional dengan
computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer
crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melakukan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri
seperti pencurian peramgkat keras
atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi
itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B.
Bentuk-bentuk
cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi komputer.
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
oprasinya.
4.
Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.
Tindakan merusak peralatan komputer atau
sarana penujangannya
2.1.2.
Cyberlaw
Pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang
dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau dunia maya.
A.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonatan
Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merek (Trade Mark)
·
Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·
Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·
Searang terhadap fasilitas computer
·
Pengaturan sumber daya internet seperti
IP Addres, Domain Name
·
Kenyamanan individu
·
Prinsip kehati-hatian
·
Tidakan criminal
·
Biasa menggunakan TI sebagai alat
·
Isu procedural
·
Kontrak atau transaksi
·
Pencurian melalui internet
·
Perlindungan konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian
B.
Peraturan
Cybercrime Dalam UU ITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran
saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan
tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia
internet termasuk didalamya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Analisa Kasus
3.1.1.
Motif Kasus
Adapun motif pembobolan data konsumen Tokopedia oleh
pelaku diantaranya:
1.
Ajang “pamer”
atau unjuk keahlian dikarenakan bisa membobol sistem keamanan suatu perusahaan
yang besar.
2.
Melakukan
pencurian data lalu menjualnya di dark
web agar mendapatkan keuntungan pribadi.
3.1.2.
Penyebab Kasus
Kasus
pembobolan data konsumen Tokopedia bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
1.
Sistem keamanan website masih memiliki celah.
2.
Pelaku tersebut memiliki rasa keingintahuan
yang tinggi.
3.1.3.
Penanggulangan
Kasus
Cara menanggulangi kasus pembobolan data konsumen Tokopedia bisa dilakukan
dengan beberapa cara, seperti:
1.
Rutin melakukan pengecekan
dan maintenance agar terhindar dari bug dan jika terdapat bug bisa cepat teratasi agar tidak
menjadi masalah yang lebih besar.
2.
Menerapkan security end-to-end.
3.
Menggunakan
kerangka kerja terstruktur untuk mengamankan jaringan dan keseluruhan sistem
komputer.
4.
Menyewa IT security dan cloud storage ke pihak luar perusahaan agar data tetap aman dari
serangan apapun.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan kasus
yang telah dibahas, maka dapat simpulkan, kebocoran data
pada
Tokopedia yang tergolong ke dalam Unauthorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet
dan adanya celah keamanan pada suatu website. Website apapun bisa terkena dampak seperti ini, tetapi cenderung
mengarah perusahaan besar dikarenakan pelaku kejahatan ini bisa mendapatkan
popularitas serta bagi perusahaan yang menjadi sasaran akan berdampak pada
reputasi perusahaan tersebut turun dimata konsumen dan calon konsumen.
Kejahatan ini juga bisa timbul karena ketidakmampuan hukum Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjangkau kasus seperti yang
telah dibahas dan kejahatan yang bersifat maya ini tidak menampakkan dirinya
secara fisik jadi sukar untuk dilacak.
4.2
Saran
Berkaitan dengan
kebocoran data pengguna pada Tokopedia tersebut diperlukan adanya upaya untuk
pencegahannya, sebagai berikut:
1. Pemerintah dianjurkan membuat peraturan yang
secara spesifik berkaitan dengan kejahatan unauthorized
access computer and service.
2. Pemerintah mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan unauthorized
access computer and service karena kejahatan ini merupakan kejahatan yang
global.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian.
4. Perusahaan melakukan maintenance secara rutin dan melakukan kerjasama dengan perusahaan cyber security agar data terlindungi.
